Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari (kanan), foto : Andri/hr.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan, jangan sampai kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan membebani rakyat. Ia menyarankan agar Pemerintah mempertimbangkan kembali terkait kenaikan iuran, dengan alasan sebagian besar peserta BPJS Kesehatan masih hidup pas-pasan, sehingga dikhawatirkan tidak melanjutkan kepesertaanya.
“Pendapatan masyarakat kita belum cukup secara umum. Jangan sampai peningkatan premi yang terlalu tinggi justru akan menyebabkan drop out peserta lebih besar,” ungkapnya usai Rapat Gabungan Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah membahas tindak lanjut hasil audit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan oleh BPKP, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Meskipun ada kenaikan premi BPJS Kesehatan, Anggota Dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan pemerintah agar dilakukan secara bertahap. Ia juga mengusulkan agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).
Selain itu, pasien BPJS juga tidak boleh dipersulit lagi dalam mendapatkan hak pengobatan atau pelayanan yang memadai di semua jenjang Faskes. “Harus linear dengan peningkatan layanan, jangan sampai ada lagi pasien antri, dan mendapat perlakuan diskriminasi, apalagi ditolak dengan alasan rumah sakit penuh,” tandas Putih.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan RI untuk secara terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastuktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.
Menurut Putih sinkronisasi regulasi BPJS Kesehatan juga perlu dilakukan. “Jangan sampai pemerintah justru mencederai hati rakyat dengan aturan terkait peningkatan tunjangan Direksi BPJS Kesehatan, padahal kondisi keuangannya defisit yang mana salah satu penyebabnya kinerja BPJS Kesehatan yang belum optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Kementerian Keuangan pada rapat gabungan antara Komisi IX DPR RI dengan Komisi XI DPR RI itu.
Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Kebijakan kenaikan iuran diharapkan bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. (eko/sf)